Abdjay Palanuwee

Selamat Datang di Blog Resmi Abdul Qadir Jailani. Blog ini merupakan mediator yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil-hasil karya yang tidak tersalurkan. selain itu, juga berfungsi sebagai kearsipan pribadi.

23 Agustus 2009

Perencanaan

Perencanaan adalah keseluruhan tindakan yang berkesinambungan yang mengupayakan terwujaudnya suatu keadaan tertentu yang teratur. Namun demikian, dalan UU 25/2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan informatif (informative planning) yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang di tuangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu.
2. Perencanaan indikatif (indicative planning) yaitu rencana yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindifikasikan bahwa kebijakan itu akan di laksanakan.
3. Perencanaan operasional atau normatif (operational of normative planning) yaitu perjanjian-perjanjian, persiapan-persiapan, dan ketetapan-ketetapan, rencana tata ruang, pengembangan perkotaan, rencana pemberian subsidi, rencana pembebasan tanah.

Berdasarkan pembagian tersebut, perencanaan juga di bagi berdasarkan:
1. Waktu (rencana waktu panjang, menengah, pendek);
2. Tempat (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota);
3. Bidang Hukum (tata ruang, ekonomi, sosial, kesehatan);
4. Sifatnya (perencanaan sektoral, bidang, integral);
5. Metode (perencanaan akhir dan proses);
6. Sarananya (instrumen yuridis, finansial, organisasi).

Pembangunan

Definisi:
1. Pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju (Rostow dalam Budiman, 1996);
2. Serangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang di tempuh oleh suatu negara, bangsa menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa/nation building (Siagian, 2003);
3. Suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang di maksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan, dan kualitas lainnya yang di hargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka (Rogers 1983).

Label:

22 Agustus 2009

Globalisasi

Globalisasi mempunyai beragam pengertian, diantaranya adalah: 1). Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara negara-negara dan elemen-elemennya yang terjadi akibat dari perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. 2). Globalisasi adalah proses, dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.

Dampak Globalisasi Sosial Budaya

Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala barat yang tidak cocok jika di terapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain, globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan manusia. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni, dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan masyarakat.

Dampak Globalisasi Politik

Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang di anut, sehingga memunculkan adanya partai-partai baru, kesadaran akan perlunya jaminan dan perlindungan HAM, terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan PEMILU untuk anggota-anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang di laksanakan secara langsung (A. T Sugeng Priyanto, et.al, 2008:72,95)

Label: