Perencanaan
Perencanaan adalah keseluruhan tindakan yang berkesinambungan yang mengupayakan terwujaudnya suatu keadaan tertentu yang teratur. Namun demikian, dalan UU 25/2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan informatif (informative planning) yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang di tuangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu.
2. Perencanaan indikatif (indicative planning) yaitu rencana yang memuat kebijakan yang akan di tempuh dan mengindifikasikan bahwa kebijakan itu akan di laksanakan.
3. Perencanaan operasional atau normatif (operational of normative planning) yaitu perjanjian-perjanjian, persiapan-persiapan, dan ketetapan-ketetapan, rencana tata ruang, pengembangan perkotaan, rencana pemberian subsidi, rencana pembebasan tanah.
Berdasarkan pembagian tersebut, perencanaan juga di bagi berdasarkan:
1. Waktu (rencana waktu panjang, menengah, pendek);
2. Tempat (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota);
3. Bidang Hukum (tata ruang, ekonomi, sosial, kesehatan);
4. Sifatnya (perencanaan sektoral, bidang, integral);
5. Metode (perencanaan akhir dan proses);
6. Sarananya (instrumen yuridis, finansial, organisasi).
Pembangunan
Definisi:
1. Pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju (Rostow dalam Budiman, 1996);
2. Serangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang di tempuh oleh suatu negara, bangsa menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa/nation building (Siagian, 2003);
3. Suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang di maksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya keadilan, kebebasan, dan kualitas lainnya yang di hargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka (Rogers 1983).
Label: Kuliah