Perbedaan Federasi dan Desentralisasi yang ada di Indonesia
Federasi = Bondstaat (Negara Serikat)
Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara bagian tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian tidak berdaulat. Meskipun demikian, kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Contoh negara-negara federasi antara lain: Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss. Bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian;
- Kepala negara di pilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat;
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian kedalam;
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat;
- Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang di ajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Dengan demikian, prakarsa, wewenang dan tanggung jawab atas wewenang yang di serahkan tadi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah, baik mengenai sarana dan prasarana sumber daya manusia serta pelaksanaannya, maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya juga perangkat daerah itu sendiri.
Keuntungan yang dapat di peroleh dengan asas desentralisasi adalah:
- Daerah di beri wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan;
- Pengurusan jauh lebih efisien dan efektif;
- Birokrasi yang bertele-tele berkurang;
- Asas demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijakannya sendiri sepanjang tidak melanggar UU atau aturan pemerintah pusat atau yang di atasnya.
Namun demikian, desentralisasi tersebut merupakan pelaksanaan sistem pemerintahan pusat ke daerah dalam kerangka negara kesatuan. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara. Karena pada dasarnya negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya di atur oleh pemerintah pusat. Negara kesatuan tersebut pada umumnya mempunyai sifat-sifat berikut:
- Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang di tangani pemerintah pusat;
- Negara hanya mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat;
- Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, moneter, fiskal, agama serta pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dapat di jadikan perbedaan antara federasi dan desentralisasi adalah:
1. Bentuk Negara
=> Federasi: federal, serikat.
=> Desentralisasi: kesatuan.
2. Kedaulatan pemerintah pusat
=> Federasi: penuh keluar dan sebagian ke dalam.
=> Desentralisasi: penuh luar dalam.
3. Kewenangan
=> Federasi: lebih luas, karena:
a). Berwenang membuat UUD sendiri;
b). Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang di ajukan oleh parlemen (senat dan kongres);
c). Hanya masalah keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri yang menjadi urusan pemerintah pusat (federal), selebihnya menjadi kewenangan negara bagian.
=> Desentralisasi: agak sempit, karena:
a). Berwenang membuat peraturan sendiri yang bukan UUD;
b). Kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, moneter, fiskal, agama serta pertahanan dan keamanan merupakan urusan pemerintah pusat.
4. Bentuk dan Tingkatan Daerah/Negara Bagian
=> Federasi: satu bentuk dan setingkat dengan negara bagian yang lain.
=> Desentralisasi: tiga bentuk dan dua tingkatan. Ketiga bentuk daerah tersebut adalah daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota. Daerah kabupaten dan daerah daerah kota tersebut memiliki tingkatan yang sama yaitu sama-sama berada di bawah daerah provinsi. Sedangkatan dua tingkatan yang di maksud adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (tinkat I dan II).
Note:
- Dalam hal kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundangan yang di buat tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dalam perspektif ketatanegaraan, asas hukum yang lex superior derogat legi inferiori tetap berlaku dalam kedua bentuk tersebut.
Label: Kuliah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda